Friday, October 26, 2007

Ngurus STNK


15 MENIT bersama SAMSAT

[Sistem Administrasi Satu Atap]


Termakan iklan di tipi-tipi soal Rakyat Bijak Bayar Pajak..!!!, hari rabu tanggal 24 oktober kemaren, diriku nyoba ngikuti anjuran pemerintah buat mbayar pajak kendaraan bermotor, untuk kali ini yang aku urus adalah perpanjangan STNK kendaraan bermotor untuk roda 2 yang mempunyai tempo 1 tahun sekali, selain itu juga hal ini dimaksudkan untuk nyoba bagi-bagi informasi tentang cara-cara pengurusan perpanjangan STNK untuk kendaraan bermotor khususnya roda 2.Mau tauu??......

Berkas-berkas yang harus kita siapkan jika kita ingin mengurus perpanjangan STNK saja, bukan termasuk perpanjangan Plat Nomor Kendaraan :

1. Foto Copy BPKB 1 lembar
2. Foto Copy STNK 1 lembar
3. KTP Asli Pemilik Kendaraan
(ingat nama pemilik KTP harus sama dengan nama pemilik STNK/yang tertera pada STNK)

Jika berkas-berkas sudah komplit, langkah berikutnya yang harus kita lakukan adalah:

[1]. Masukkan semua berkas-berkas tadi (1,2,3) ke bagian loket Pemberkasan STNK, disini berkas kita akan diperiksa oleh petugas, dan kita diminta untuk membayar uang Rp. 5.000 untuk kendaraan roda 2. (kalo roda 4 Rp. 10.000), kemudian petugas akan mengembalikan semua berkas-berkas tadi ke kita.

[2]. Setelah selesai di loket pemberkasan, masukkan kembali berkas-berkas tadi ke loket Pendaftaran untuk penggantian/perpanjangan STNK yang baru, disini biasanya kita juga diminta untuk mengambil nomor antri, nah...silahkan duduk dengan sopan sambil nunggu nomor antri kita dipanggil sama petugas, dan sambil melihat monitor nomor antrian yang ada di ruangan tersebut.

[3]. Naah....pada saat nomor antrian kita di panggil sama petugas, kita diminta menuju loket pembayaran, disini biasanya petugas akan menyebutkan angka nominal yang harus kita bayarkan, untuk kendaraan bermotor roda 2 keluaran tahun 2001 biasanya berjumlah Rp. 150.000-an, semua rincian biaya dapat kita lihat pada perpanjangan STNK kita yang baru, eit..jangan lupa disini petugas belum memberikan STNK baru kita yang asli, masih ada 1 langkah lagi.

[4]. Langkah yang terkahir kita menuju loket pemberian STNK baru yang udah kita urus, tapi disini kita harus antri lagi dan tunggu sampe petugas memanggil nomor antrian kita, nah...begitu nomor antrian kita dipanggil, ambillah STNK dari petugas dan kita teliti dengan cermat, apakah nama yang tertera pada STNK benar-benar milik kita, 1 hal lagi yang perlu kita ingat adalah yang barusan kita lakukan tadi adalah pembayaran pajak buat perpanjangan STNK bukan mengganti STNK...ingaat....!!!

[5]. (klo yang ini boleh dilakukan boleh enggak), biasanya petugas akan memberikan STNK kita tanpa ada pelindung kantong plastiknya, soalnya plastik yang ada di STNK kita yang lama pasti akan disobek, buktinya waktu aku ngurus ternyata dibelakang petugas banyak sekali sampah kantong plastik STNK yang udah disobek alias di rusak bin dibuang. Trus biar STNK kita terlindungi sebaiknya kita beli 1 buah kantong plastik buat nge-lindungi STNK kita gak mahal kok, cuman Rp. 1.000, murah kaan....klo tadinya yang jual petugas SAMSAT tapi skarang orang luar yang ada di parkiran motor...hehehe...kenapa yaa...???


Nah...dari informasi yang aku tulis diatas, sebetulnya tidak sulit mengurus perpanjangan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Satu Atap), ternyata gak lebih dari 30 menit lhoo...gak percaya ?? nyoba aja ngurus sendiri, gak usah lewat caloo laaaah...ok.

7 comments:

jeep...POlwannya ada yg cantik ga.?????

*kompor-kompor*

Klo aq sblknya plg g kapok prgi ke SAMSAT soalnya pernh ketipu Calo "kurang ajar" !!