Monday, January 26, 2009

Fatwa Haram Part .1

Haram...Haram...Haram

Fatwa soal merokok udah di putuskan oleh MUI dengan putusan bahwa rokok itu haram, setelah terjadi perdebatan dan perhelatan panjang bak pencak silat akhirnya MUI memutuskan bahwa rokok haram bagi : wanita hamil dan anak-anak.
Kenapa gak disebutkan aja skalian rokok haram bagi orang miskin, rokok haram bagi yang punya utang, rokok haram bagi orang yang masih punya tanggungan kreditan motor, atau rokok haram kalau meminta dari orang lain....hehehhee...why???
Ini kelihatan kalau fatwa itu dibuat seperti "guyonan", para peserta yang ikut dalam rapat fatwa MUI yang terdiri dari tokoh ulama dan kiyai ternyata tidak sedikit sebagai perokok berat, itu berarti fatwa soal rokok ini menjadi bomerang bagi para ulama itu sendiri khususnya yang mengidap sebagai perokok berat. Sekarang kita lihat dari segi ekonomi, berapa ribu orang yang bekerja sebagai buruh rokok, seandainya rokok itu diharamkan, berarti banyak phk besar-besaran doonk trus siapa yang mensponsori Sepakbola Liga Indonesia ?? blaik....
Kenapa gak dikembalikan aja fatwa soal merokok itu ke masyarakat, biarkan masyarakat sendiri yang menilai.
Memang tujuan MUI itu sangat bagus, artinya membuat manusia menjadi sehat dan membebaskan kecanduan serta pemborosan sehari-hari, tapi kita bisa lihat sendiri kondisi bangsa ini....tau deeech, siap-siap aja para kiyai dan orang-orang perokok terkena dosa.
Saya sedang menunggu fatwa MUI berikutnya, sapa tau keluar fatwa "bagi siapa yang tidak memberi sedekah anak terlantar, gelandangan, pengamen, para janda maka hukumnya masuk Neraka"...kapan yaaa??? mari kita tunggu MUI dari masa ke masa.

12 comments:

"bagi siapa yang tidak memberi sedekah anak terlantar, gelandangan, pengamen, para janda maka hukumnya masuk Neraka"

Yo wis ban kowe ngei sedekah aku satu juta.. berarti wis ngei anak terlantar.. nomer rekening tak japri wae wokehhhhh brother

hahahaha... mui emang lucu....

betul kamu ban, mui emang paling pinter klo disuruh ngelawak...

Yo weslah.. fatwa tinggal fatwa.. khan yang ngejalanin ybs sendiri.. tinggal menuai hasilnya di kemudian hari.. :-)

Yang paling parah sih 'perokok-pasif' itu - nggak ikut ngisp rokok tapi nerima racun yang lebih besar dari si perokok itu sendiri..

la nek korupsi ngono kok ra haram yo?

saya cemas, lama2 MUI makin menjadi institusi yang kehilangan wibawa akibat banyaknya fatwa kontroversial dan kurang populer. semoga MUI bisa segera kembali kepada "khittah"-nya sebg penjaga gawang moral dan spiritual bangsa.

Ehm.... Haram ga haram.... ngudud must ngebul terus... wakakkkkkkk....